Pada Jumat, 18 Januari 2007 Pusat Bahasa ba’da jum’atan mengadakan diskusi sastra dengan menghadirkan pembicara tunggal seorang ahli kodikologi dan ahli tentang studi Jawa dari Belanda Willem van der Molen. Pada kesempatan itu Molen mengetengahkan pembahasan tentang seorang tokoh atau tepatnya seorang ulama dari Jawa yang hidup pada abad 19 di Jawa Tengah. Ulama tersebut bernama Ahmad Rifai. Pada diskusi ini Molen tidak mengetengahkan tentang ajaran Rifai tetapi dia mencoba menguraikan aspek sastra dalam Repen Ripangi tulisan berupa syair Jawa (tembang Macapat) tentang Ahmad Rifai yang berseberangan faham dengan lingkungannya dan akhirnya harus diasingkan di Ambon.

Alkisah, Ahmad Rifai (Ahmad Ripangi, begitu orang Jawa mengucapkannya) dilahirkan di Kendal. Sekarang merupakan sebuah kota pesisir di Jawa Tengah. Menurut informasi yang disampaikan Molen, Rifai ketika usianya masih muda sempat belajar dan mendalami agama Islam di Mekah. Ahmad Rifai mencoba menyampaikan pemahaman Islam yang sebenarnya kepada masyarakat dan lingkungannya. Artinya Ahmad Rifai memahami bahwa pemahaman keislaman yang berkembang di masyarakat kurang sempurna. Kita bisa memahami hal ini. Pertama, Rifai mempunyai sebuah pemahaman Islam yang didapatkannya di Mekah yang sangat berseberangan dengan pemahaman Jawa. Kita bisa bandingkan kedua pemahaman itu saat ini. Apalagi jika hal tersebut terjadi pada tahun 1800-an. Kedua, kita telah mengetahui bahwa saat itu wilayah Jawa dikuasai oleh Hindia Belanda. Artinya selain masyarakat kecil yang telah tercekoki dengan pemahaman kolonial Belanda, tentu pemerintah Belanda sendiri juga tidak akan membiarkan ada seorang inderland yang akan menjadi kritis. Jadi pengasingan adalah hadiah bagi Ahmad Rifai.

Pada diskusi itu juga muncul pembanding kasus yang hampir sama dengan kasus Rifai. Muncul pertanyaan apakah kasus Ahmad Rifai bisa disamakan dengan kasus Syeh Siti Jenar atau Ronggo Warsito. Secara singkat dapat disampaikan bahwa Syeh Siti Jenar juga mengalami nasib yang sama bahkan lebih tragis yang berujung pada kematian. Pemahaman yang muncul adalah benturan pemahaman Islam dan Hindu. Akan tetapi, pemahaman yang disampaikan Syeh Siti Jenar kalah dengan pemahaman di lingkunganya yang masih lekat dengan budaya pengaruh Hindu. Begitu juga kasus Ronggo Warsito.

Karya sastra yang berisi pertentangan pemahaman Rifai ini menjadi lebih menguat jika kita lihat dari sudut pandang lain. Ahmad Rifai hidup dan mengembangkan pemahamannya di pesisir Pulau Jawa. Artinya, secara umum bisa dikatakan bahwa masyarakat pesisir lebih “egaliter” jika dibandingkan dengan masyarakat pedalaman dalam hal ini pengaruh keraton Jawa. Unsur kritik akan lebih mudah tersosialisasikan. Sehingga kandungan kesusastraannya juga akan menyesuaikan kehidupan sosial di masyarakat.

Dalam penutupan diskusi muncul pertanyaan sejauh mana karya sastra dapat dijadikan acuan atau sumber sejarah yang akan memberikan fakta yang terjadi pada suatu masa. Para sejarawan belum sepakat menjadikan karya sastra sebagai sumber sejarah, karena sejarawan menganggap bahwa untuk mengungkap sejarah memerlukan metode tersendiri dan karya sastra tetap dijadikan sebuah karya fiksi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya. Akan tetapi, Molen mengajak untuk memulai bahwa fakta sejarah juga dapat diurai dari penelitian berbagai karya sastra.

Dari suatu sumber dikatakan bahwa Ahmad Rifai hanya seorang sufi ahlaqi. Dia adalah seorang sufi yang selalu menautkan hatinya dengan penciptanya dan berusaha melaksanakan pemahamanya dalam kehidupan sesuai dengan contoh rasulnya. Bukan sufi seperti yang dipahami kebanyakan orang yang menafikkan dunia untuk kepuasan spiritual semata. Kekritisannya mencuat dari pemahamannya meskipun lingkungannya tidak mendukungnya. Pada saat iklim kritik belum terbangun Ahmad Rifai telah berusaha mengedepankan keberanian berdasarkan pemahamannya. Jadi mundur tiga abad jika pemikiran kita masih terpasung dengan ketakutan yang tidak berdasar. Yang perlu ditandaskan adalah Ahmad Rifai dapat menemukan jalan seperti itu karena keyakinan terhadap idiologinya.