Keranjang Sampah

selamat datang di sebuah keranjang sampah rytemis-keranjang sampah ini adalah sebuah media sederhana untuk belajar memaknai kehidupan sekecil apapun-jika terdapat suatu manfaat yang dapat diambil dari keranjang sampah ini silakan bagi dan tularkan ke handai taulan-jika keranjang sampah ini berbau busuk begitulah adanya-cobalah berikan sentuhan biar keranjang sampah itu bermakna sesuai fungsinya yaitu sebagai tempat sampah, meskipun berbau busuk tetapi masih ada manfaatnya karena memang di dalamnya menyimpan sesuatu yang busuk

Penguatan Lembaga Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA): Upaya Peningkatan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Internasional

1. Pendahuluan
Globalisasi adalah sebuah keniscayaan. Tatanan dunia berlaku tanpa mengenal batas. Sebagai negara berkembang, Indonesia suka atau tidak suka harus mengikuti sistem yang telah dirancang oleh negara-negara penentu kebijakan dunia. Globalisasi yang berawal dari kepentingan ekonomi dan politik meluas ke berbagai aspek kehidupan termasuk aspek budaya. Dengan berlakunya tatanan dunia yang semakin terbuka, Indonesia dituntut dapat menyesuaikan arah perkembangan dunia dan dapat mengambil peran dalam sistem tersebut.
Salah satu peran yang perlu dikembangkan adalah aspek budaya, bahasa termasuk di dalamnya. Bahasa sebagai alat komunikasi dapat dijadikan sebagai alat dalam rangka peningkatan kualitas berbangsa, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup internasional. Di dalam Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disebutkan bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Pasal ini mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan bahasa Indonesia menuju bahasa internasional. Pasal tersebut mengandung makna bahwa pemerintah beserta semua pemangku kepentingan menyiapkan langkah-langkah strategis dalam upaya meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Perlu disadari oleh semua pemangku kepentingan bahwa upaya menuju ke arah peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional bukanlah sesuatu yang sederhana. Diperlukan usaha yang sungguh-sungguh, bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Apalagi, kondisi negara dan masyarakat saat ini semakin terbuka. Akan tetapi, dengan semangat mengembangkan jati diri dan semangat Sumpah Pemuda 1928 tentunya upaya-upaya ke arah tersebut dapat dilakukan bersama-sama. Upaya-upaya itu dapat ditempuh melalui berbagai kebijakan yang bermuara pada visi peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
Salah satu upaya pengembangan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional yang paling sistematis dapat ditopang melalui pengajaran BIPA. Pemerintah diharapkan dapat lebih intensif mengelola pengajaran BIPA yang pada akhirnya pengajaran BIPA dapat berkembang sejalan dengan visi peningkatan fungsi bahasa Indonesia.

2. Tantangan Lembaga BIPA
Saat ini telah terjadi banyak perubahan yang mempengaruhi bahasa Indonesia, baik perubahan yang terjadi di dalam negeri maupun di luar negeri. Contoh, fakta penting yang dapat kita lihat terhadap perkembangan Indonesia dan bahasa Indonesia ke depan adalah terjadinya pergeseran kekauatan global dari barat ke timur. Pergeseran itu mulai terlihat dari krisis ekonomi yang berpusat di Amerika Serikat beberapa tahun terakhir dan krisis ekonomi yang menghantui negara-negara di Eropa. Menurut prediksi para pakar ekonomi, 50 tahun ke depan negara-negara Asia akan mengambil peran ekonomi global, terutama Cina, India, dan Indonesia. Selain itu, Indonesia memiliki jumlah penduduk yang tidak sedikit yang dapat mempengaruhi aspek kegiatan ekonomi global saat ini. Dengan melihat kondisi tersebut Indonesia dapat mengambil peran dalam peningkatan fungsi bahasa Indonesia di era global.
Satu perkembangan lain di dalam negeri adalah berbagai instansi telah menyambut baik pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa yang strategis. Satu contoh di bidang ekonomi dan perdagangan adalah dikeluarkannya Surat Keputusan Menakertrans KEP-20/MEN/III/2004 tanggal 1 Maret 2004. Pada Bab II Pasal 2 huruf (c) disebutkan bahwa tenaga kerja asing yang diberi pekerjaan di Indonesia dipersyaratkan mampu berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. Selain itu, saat ini telah dikeluarkan juga edaran Bank Indonesia untuk pegawai bank asing yang bekerja di Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/27/DPNP tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan. Tampaknya, surat edaran Bank Indonesia itu berjalan cukup efektif. Saat ini beberapa bank, baik bank swasta nasional maupun bank asing yang mempekerjakan orang asing telah mengikutsertakan karyawan asingnya mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).
Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tantangan lembaga BIPA ke depan akan semakin berat. Peran strategis bahasa Indonesia harus didukung oleh kebijakan yang bersifat komprehensif. Pengajaran BIPA sebagai salah satu pilar peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi hal yang strategis pula. Penanganan pengajaran BIPA ke depan perlu ditingkatkan.
Fakta saat ini menunjukkan bahwa kondisi pengajaran BIPA secara umum dapat dikatakan belum menggembirakan. Hal itu dapat dilihat dari berbagai indikasi yang mendukung pendapat tersebut. Masih ada sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan. Persoalan-persoalan ini dapat dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah bagian yang secara langsung berhubungan dengan pelaksanaan pegajaran BIPA, sedangkan bagian kedua adalah bagian yang tidak langsung berhubungan dengan pengajaran BIPA, tetapi sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pengajaran BIPA.
Persoalan-persoalan yang mempunyai kaitan langsung dengan penyelenggara BIPA antara lain: (1) kurikulum dan silabus, (2) pengajar, (3) bahan ajar, dan (4) alat evaluasi. Persoalan-persoalan yang tidak langsung berhubungan dengan pelaksanaan pengajaran BIPA adalah: (1) pengaturan kelembagaan, (2) kerjasama kelembagaan, (3) forum ilmiah, (4) penelitian dan jurnal ilmiah, serta (5) organisasi profesi.
Dari berbagai persoalan di atas sudah sepatutnya semua pemangku kepentingan pengajaran BIPA harus mencarikan solusi, agar arah pengajaran BIPA dapat terlaksana sesuai dengan visinya. Solusi tersebut dapat menguatkan lembaga BIPA dengan pengajarannya. Saat ini seolah-olah lembaga BIPA berjalan sendiri-sendiri dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan lembaganya. Jika hal ini tidak segera dicarikan jalan keluarnya, bukan tidak mungkin visi peningkatan status bahasa Indonesia sebagai bahasa Indonesia masih jauh panggang dari api.

3. Penguatan Lembaga BIPA
Persoalan yang dihadapi oleh hampir sebagian besar lembaga pengajaran BIPA perlu segera diselesaikan. Pemerintah sebagai pemangku kepentingan utama dalam upaya peningkatan status bahasa Indonesia, harus membuat kebijakan teknis guna memperkecil jarak antara kondisi lembaga pengajaran saat ini dengan kondisi ideal yang harus dicapai. Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 dapat digunakan sebagai tonggak untuk mengukuhkan kembali urgensi pengajaran BIPA dalam rangka peningkatan status bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Saat ini pemerintah harus menyosialisasikan visi pengajaran BIPA ke arah peningkatan status bahasa Indonesia sebagai bahasa internasioanal. Bentuk sosialisasi ini dapat dituangkan dalam cetak biru arah pengajaran BIPA. Dalam cetak biru ini memuat: (1) visi pengajaran BIPA, (2) kebijakan strategis, (3) persepsi terhadap pengajaran BIPA, (4) acuan dasar pengajaran BIPA, dan (5) kelembagaan BIPA. Tanggung jawab ini dipikul oleh lembaga bahasa.
Persoalan-persoalan yang bersifat teknis, seperti yang telah diuraikan di awal, dapat diselesaikan oleh lembaga BIPA yang berkoordinasi dengan lembaga bahasa. Persoalan yang bersifat teknis itu antara lain, sampai saat ini permasalahan kurikukulum standar BIPA sebagai acuan pengajaran BIPA yang selalu ditunggu oleh para penyelenggara BIPA belum terbit. Menurut Mustakim (2009) berdasarkan penelitiannya pada lembaga BIPA di Jawa dan Bali hampir semua penyelenggara BIPA saat ini menggunakan kurikulum yang berbasis pada kebutuhan lembaga. Hal ini terjadi karena memang belum ada kurikulum standar yang bersifat nasional, baik untuk pengajaran di dalam negeri maupun di luar negeri. Kurikulum standar menjadi kebutuhan yang mendesak terutama jika pengajaran BIPA dituntut menopang peningkatan fungsi bahasa Indonesia. Solusi alternatif yang dapat dilakukan adalah pemerintah memfasilitasi pengumpulan pemangku kepentingan pengajaran BIPA dalam sebuah pertemuan ilmiah untuk membahas masalah-masalah yang terkait dengan kurikulum seperti: (1) arah dan target pembelajaran, (2) sasaran pembelajaran, (3) tingkat kompetensi, (4) waktu pembelajaran, (5) teknik pengajaran, dan (6) keterukuran hasil pembelajaran. Rekomendasi pertemuan tersebut dapat dijadikan bahan untuk menyusun kurikulum yang nantinya dapat memperkuat cetak biru pengajaran BIPA.
Persoalan mendasar yang tak kalah pentingnya untuk segera dicarikan solusi adalah kompetensi pengajar BIPA. Pengajaran BIPA adalah pengajaran yang khusus sehingga diperlukan kompetensi pengajar yang khusus pula, terutama hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran BIPA. Menurut Zuhdi dalam Susanto (2007) pengajar BIPA dituntut memiliki kompetensi: (1) wawasan dan pengetahuan tentang BIPA, (2) penguasaan bahan ajar BIPA, (3) pemahaman tentang pembelajar BIPA, (4) penguasaan teori dan praktik pengajaran BIPA, dan (5) kepribadian yang menunjang pelaksanaan tugas sebagai pengajar BIPA.
Sebagian perguruan tinggi telah mencoba memasukkan mata kuliah pengajaran BIPA sebagai bekal calon pengajar, seperti yang dilakukan UPI Bandung, Universitas Negeri Malang, dan Universitas Negeri Jakarta. Akan tetapi, tuntutan pengajar BIPA dirasa tidak cukup hanya masuk dalam mata kuliah dalam jurusan studi tertentu. Diharapkan ada terobosan baru dari perguruan tinggi untuk membuka program S-1 dan S-2 untuk kompetensi pengajar BIPA ke depan.
Hal lain yang perlu penanganan serius adalah referensi dan bahan ajar BIPA. Saat ini bahan ajar dan referensi yang terkait dengan pengajaran BIPA masih sangat terbatas. Masalah ini sebenarnya masalah turunan dari kurikulum yang belum terstandar. Saat ini hampir semua lembaga BIPA membuat bahan ajarnya sendiri-sendiri berdasarkan analisis kebutuhan lembaga. Ada beberapa bahan ajar yang beredar di pasaran, tetapi masih sangat terbatas, baik kualitas maupun kuantitasnya. Solusi alternatif yang dapat dilakukan adalah saling berbagi bahan ajar antarlembaga BIPA atau mempublikasikan bahan ajar ke pasaran. Selama ini umumnya para penyelenggara BIPA menyusun bahan ajar hanya digunakan untuk kalangan sendiri. Jika pertukaran dan publikasi bahan ajar BIPA sudah menjadi sebuah terobosan baru pada lembaga BIPA saat ini, bukan tidak mungkin perkembangan bahan ajar BIPA akan menjadi bahan ajar yang dinamis.
Evaluasi merupakan komponen bahasa yang penting dalam pengajaran bahasa. Sebagian besar lembaga penyelenggara BIPA melakukan evaluasi menggunakan instrumennya sendiri-sendiri. Akan tetapi, saat ini telah ada alat evaluasi standar yang dikembangkan oleh Pusat Bahasa untuk mengetahui kemahiran seseorang berbahasa Indonesia. Alat tersebut bernama Uji Kemahiran Berbahasa Indoonesia (UKBI). Setakat ini memang telah banyak pihak yang memanfaatkan alat ini, tetapi Pusat Bahasa masih harus lebih proaktif untuk mengenalkan alat evaluasi ini ke berbagai lembaga penyelenggara BIPA, baik penyelenggara di Indonesia maupun penyelenggara di luar Indonesia.
Persoalan berikutnya adalah persoalan yang tidak terkait langsung dengan pengajaran BIPA, tetapi harus segera direspons oleh pihak terkait. Persoalan tersebut adalah pengaturan lembaga BIPA. Saat ini terkesan bahwa lembaga BIPA berjalan sendiri-sendiri karena belum ada cetak biru pengajaran BIPA. Bahkan banyak yang tidak membedakan pengajaran BIPA sebagai sebuah jurusan bidang studi di sebuah perguruan tinggi dengan pengajaran BIPA yang bersifat privat pada sebuah kursus. Memang keduanya secara umum mempunyai tujuan yang sama, yaitu mempelajari bahasa Indonesia. Inilah wewenang pemerintah untuk membenahi kelembagaan BIPA secara proporsional. Persoalan ini memang bukanlah persoalan yang sederhana, tetapi pemerintah harus segera menanggapi dan mencarikan solusi dan aturan agar pelaksanaan pengajaran BIPA berjalan secara efektif. Informasi pembanding dapat diperoleh dari pengelolaan kelembagaan yang menangani bahasa pada bahasa-bahasa yang telah mapan seperti bahasa Inggris, bahasa Jerman, dan bahasa Prancis.
Persoalan berikutnya, kurangnya kerja sama di dalam kelembagaan BIPA. Yang dimaksud kerja sama di sini adalah kerja sama antara lembaga BIPA dan kerja sama lembaga BIPA dengan lembaga lain, baik lembaga di dalam negeri maupun lembaga di luar negeri. Memang saat ini terdapat kerja sama beberapa lembaga BIPA di perguruan tinggi. Sebagai contoh kerja sama beberapa perguruan tinggi di dalam negeri dengan perguruan tinggi di luar negeri. Akan tetapi, kerja sama yang lain berjalan belum maksimal. Di dalam negeri, dapat dibuat terobosan baru, misalnya membuat jaringan kerja sama perguruan tinggi penyelenggara BIPA, kerja sama antarpenyelenggara kursus, atau jaringan yang sifatnya berdasarkan wilayah. Sebagai contoh di dalam negeri, BIPA FIB Universitas Indonesia mengoordinasi jaringan kerja sama lembaga BIPA di Indonesia bagian barat, INCULS UGM mengoordinasi kerja sama lembaga BIPA di Indonesia bagian tengah, dan BIPA UNUD mengoordinasi kerja sama lembaga BIPA di Indonesia bagian timur. Ketiga lembaga perguruan tinggi nantinya juga dapat berkoordinasi dengan lembaga bahasa seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009.
Selain kerja sama dalam peningkatan kualitas pengajaran, kerja sama lain yang dapat dilakukan adalah kerja sama yang mengikutsertakan pembelajar, seperti pengikutsertaan berbagai kegiatan yang diadakan oleh lembaga BIPA tertentu. Kegiatan tersebut dapat berupa lomba penulisan karya ilmiah, lomba pidato, lomba keterampilan BIPA melalui internet, dan lomba lain yang sifatnya mengikutsertakan pembelajar.
Penguatan lain yang perlu dilakukan adalah memperbanyak forum ilmiah tentang BIPA. Saat ini memang telah terdapat berbagai forum ilmiah yang membahas tentang pengajaran BIPA seperti Konferensi Internasional Pengajaran BIPA (KIPBIPA) dan beberapa seminar serta lokakarya yang bersifat internasional atau nasional. Akan tetapi, forum-forum tersebut dirasa masih kurang. Perlu dilakukan pertemuan-pertemuan ilmiah rutin dan perlu koordinasi yang matang dan berkesinambungan.
Jika kita ingin menguatkan pengajaran BIPA, aspek yang tak kalah pentingnya adalah dilakukannya penelitian dan penerbitan jurnal ilmiah. Saat ini masih dirasakan kurangnya penelitian tentang BIPA. Dari beberapa pertemuan ilmiah KIPBIPA makalah yang diangkat dari pemakalah masih bersifat kepustakaan dan jarang yang berbasis pada sebuah penelitian. Jika ada beberapa penelitian di perguruan tinggi saat ini, hasilnya belum tentu dilpublikasikan atau diterbitkan dalam bentuk jurnal atau buku. Rendahnya penelitian tentang BIPA disebabkan oleh beberapa faktor seperti: (1) kurangnya kerja sama antarlembaga BIPA; (2) terbatasnya dana penelitian pada lembaga-lembaga BIPA; (3) ada anggapan bahwa penelitian adalah ranah perguruan tinggi sehingga hanya perguruan tinggi yang memiliki kewajiban penelitian tersebut; dan (4) mungkin telah dilakukan penelitian yang skalanya kecil untuk memecahkan persoalan di lembaga sendiri, tetapi tidak dipublikasikan.
Organisasi profesi adalah hal yang tak kalah pentingnya dalam pengajaran BIPA. Saat ini sebenarnya telah terbentuk asosiasi pengajar BIPA (APBIPA) tingkat nasional. Akan tetapi, asosiasi ini tidak berjalan secara efektif, sehingga asosiasi ini tidak dapat menjembatani persoalan pengajar BIPA. Persoalan kompetensi pengajar BIPA dapat diformulasikan dengan adanya sertifikasi pengajar BIPA yang dapat disusun oleh pemerintah, perguruan tinggi, serta asosiasi pengajar BIPA. Untuk itu, pemerintah, perguruan tinggi, dan APBIPA perlu secepatnya duduk bersama untuk merealisasikan program ini, agar persoalan yang terkait dengan pengajar BIPA segera teratasi sebelum perguruan tinggi membuka program untuk mengatasi kompetensi pengajar BIPA.
Selain itu, para pengajar BIPA dapat membentuk komunitas tertentu untuk mendukung APBIPA tingkat nasional. Saat ini baru ada APBIPA Bali yang mencoba merangkul para pengajar BIPA di Bali. Daerah-daerah lain sebaiknya juga menyambut baik komunitas seperti ini, yang setidaknya dapat dijadikan alat komunikasi antarpengajar BIPA guna mengembangkan kompetensinya.

4. Simpulan
Bahasa Indonesia mempunyai peran yang sangat strategis di dalam negeri. Dinamika globalisasi menuntut pengembangan bahasa Indonesia meningkatkan fungsinya sebagai bahasa internasional. Salah satu pilar peningkatan fungsi bahasa melalui pengajaran BIPA. Kenyataan menyebutkan bahwa pengajaran BIPA saat ini masih mengalami kendala. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang terarah untuk menguatkan lembaga BIPA dalam rangka peningkatan pengembangan bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional.
Untuk memantapkan pengajaran BIPA, terlebih dulu diperlukan langkah-langkah penguatan lembaga, baik lembaga bahasa yang memayungi pengajaran BIPA seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 maupun lembaga BIPA yang melaksanakan teknis pengajaran BIPA di lapangan. Beberapa alternatif penguatan yang telah diuraikan di awal diharapkan dapat membantu arah percepatan peningkatan fungsi bahasa Indonesia. Semua pemangku kepentingan diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung arah dan kebijakan peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa Internasional melalui pengajaran BIPA.

Daftar Pustaka
Arifin, Zaenal dan Amran Tasai. 2006. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia.
Departemen Pendidikan Nasional. 2000. Politik Bahasa: Risalah Seminar Politik Bahasa. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Hoed, Benny H. 1995. ” Kerja Sama Antarpemerintah dan Antarlembaga untuk Pengembangan BIPA” dalam Ida Sundari Husen, dkk (editor) Pengajaran Bahasa Indonesia untuk Pentur Asing. Depok: Fakultas Sastra Universitas Indonesia.
Mustakim. 2009. “Pemetaan Pengajaran bahasa Indonesia bagi Penutur Asing”. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.
Riasa, Nyoman. 2007. “Peningkatan Mutu Program BIPA: Penyelenggaraan BIPA di tengah Kegalauan Hati”. Makalah yang disajikan dalam Semiloka Pengajaran BIPA, Pusat Bahasa, 18—20 Juli 2007. Jakarta.
Susanto, Gatut. 2007. ”Kompetensi dan Profesionalisme Pengajaran BIPA ditinjau dari Sudut Pandang Pembelajar BIPA” makalah yang disajikan dalam Semiloka Pengajaran BIPA, Pusat Bahasa, 18—20 Juli 2007. Jakarta.
http://www.diknas.go.id/headline.php?id=199 diakses tanggal 2 Juni 2010

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.